Sempat sibuk dapet tugas dari atasan buat cari data mengenai opini masyarakat terutama dari masyarakat yang berkompeten dibidang IT, aduuuhhh cape' banget coz data harus dikasih waktu jalan cuma 2 hari doank, dengan 25 kuesioner, 5 kuesioner ISP dan 5 wawancara mendalam dengan pakar IT. Sempet bingunk masalahnya di Surabaya ini saya belon kenal sapa-sapa, akhirnya saya paksain buat menemui 3 dosen STIKOM Surabaya yang mereka adalah temen kuliah saya di S2 ITS, hehehe...lumayan juga punya temen dimanfaatin buat cari data thx ya guys !!!, nah wawancaranya akhirnya kurang 2 orang lagi, alternatif sih ke dosen ITS tapi saya merasa gag pede karena pengetahuan IT saya yang masih sangat kurang, takutnya ntar saya yang balik diwawancara kan bisa berabe nih, malu2in nama depkominfo sendiri. Tapi akhirnya saya paksa buat berani wawancara dengan dosen ITS dan berhasil juga dengan selamat dan lancar saya wawancara dengan 2 dosen ITS. Oya satu lagi yang gag dilupakan saya sempet juga wawancara dengan kepala balai yang mengurus TV Education Surabaya, wow so much education deh pokoknya !! Alhamdulillah akhirnya kelar. Tentang apa sih penelitiannya?? yuk kita simak, yuuuuuu
Judul penelitian sih Konvergensi Teknologi Informasi, Sistem Informasi dan Penyiaran, klo yang saya tangkap dari proposal yang diberikan oleh pusat maka intinya adalah pemerintah akan membuat kebijakan atau sebuah regulasi mengenai teknologi yang ada di Indonesia, akan diarahkan kemana teknologi yang ada di Indonesia ini sesuai dengan iklim teknologi yang ada di Indonesia juga. Sementara ini pemerintah baru mengeluarkan 2 undang-undang mengenai teknologi yaitu uu no. 32 tentang penyiaran dan uu no. 36 tentang telekomunikasi. didalam kuesioner yang ada juga akan dilihat datanya mngenai pengetahuan masyarakat mengenai undang-undang tersebut terutama masyarakat yang berkompeten dibidang tersebut, dan hasilnya masih sedikit orang yang memahami undang-undang tersebut jadi ketidak tahuan mereka membuat mereka melakukan kesalahan dibidang telekomunikasi dan penyiaran. Bukan salah mereka juga mungkin karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah yang kurang.
Sememntara yang membuat saya tertarik disini adalah hasil wawancara dari beberapa pihak pakar IT, banyak sekali argumen-argumen yang mereka berikan tetapi saya sependapat kepada Bpk. Haryono yang menjabat sebagai dosen ITS yang mengatakan bahwa arahan regulasi untuk teknologi sebaiknya lebih kepada difusion teknologi atau sama artinya dengan penyebaran dan pemerataan teknologi, karena pengguna teknologi yang ada saat ini adalah memiliki level-level tertentu, misalnya masyarakat kelas bawah tidak mungkin mencari informasi melalui internet atau surat kabar, mereka lebih suka melalui radio saja, untuk itu diperlukan Radio Komunitas Pemerintah Daerah (RKPD) untuk exist, dilain puhak beberapa level juga sudah mencari informasi setingkat internet. Kemudian adanya Globalisasi ini sebaiknya informasi yang masuk ke dalam internet jangan ditahan-tahan biarlah terus masuk karena disitu Indonesia barada dalam tahap pembelajaran. Walaupun dengan maraknya situs2 porno tapi lama kelamaan rakyat Indonesia bakalan sadar mengenai arti pentingnya informasi pendidikan melalui internet.
Sebenarnya hal diatas berkaitan dengan data yang saya cari di banyuwangi kemaren yaitu mengenai radio penyiaran, mereka mengeluh bahwa regulasi yang dibuat oleh depkominfo telalu berbelit-belit dan susah, sehingga banyak radio yang perijinan penyiarannya masih tertunda-tunda, padahal kebutuhan informasi masyarakat yang sudah sangat mendesak. Bahkan RKPD di Banyuwangi hampir bubar karena tidak berani beroperasi, bukan karena tidak mengurus surat ijin, melainkan proses yang terlalu lama, mereka menyarankan bahwa bagi radio yang sudah mengurus surat ijin memiliki surat sementara operasi jadi mereka aman untuk terus beroperasi.
Begitulah fenomena teknologi yang ada di Indonesai dan masih banyak lagi yang perlu dikaji dalam perencanaan pengadaan regulasi tentang teknologi, baik dari segi user maupun segi IT murninya, so tugas oknum Depkominfo untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai regulator terutama dibidang teknologi Indonesia.
--------THE END-----------
Judul penelitian sih Konvergensi Teknologi Informasi, Sistem Informasi dan Penyiaran, klo yang saya tangkap dari proposal yang diberikan oleh pusat maka intinya adalah pemerintah akan membuat kebijakan atau sebuah regulasi mengenai teknologi yang ada di Indonesia, akan diarahkan kemana teknologi yang ada di Indonesia ini sesuai dengan iklim teknologi yang ada di Indonesia juga. Sementara ini pemerintah baru mengeluarkan 2 undang-undang mengenai teknologi yaitu uu no. 32 tentang penyiaran dan uu no. 36 tentang telekomunikasi. didalam kuesioner yang ada juga akan dilihat datanya mngenai pengetahuan masyarakat mengenai undang-undang tersebut terutama masyarakat yang berkompeten dibidang tersebut, dan hasilnya masih sedikit orang yang memahami undang-undang tersebut jadi ketidak tahuan mereka membuat mereka melakukan kesalahan dibidang telekomunikasi dan penyiaran. Bukan salah mereka juga mungkin karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah yang kurang.
Sememntara yang membuat saya tertarik disini adalah hasil wawancara dari beberapa pihak pakar IT, banyak sekali argumen-argumen yang mereka berikan tetapi saya sependapat kepada Bpk. Haryono yang menjabat sebagai dosen ITS yang mengatakan bahwa arahan regulasi untuk teknologi sebaiknya lebih kepada difusion teknologi atau sama artinya dengan penyebaran dan pemerataan teknologi, karena pengguna teknologi yang ada saat ini adalah memiliki level-level tertentu, misalnya masyarakat kelas bawah tidak mungkin mencari informasi melalui internet atau surat kabar, mereka lebih suka melalui radio saja, untuk itu diperlukan Radio Komunitas Pemerintah Daerah (RKPD) untuk exist, dilain puhak beberapa level juga sudah mencari informasi setingkat internet. Kemudian adanya Globalisasi ini sebaiknya informasi yang masuk ke dalam internet jangan ditahan-tahan biarlah terus masuk karena disitu Indonesia barada dalam tahap pembelajaran. Walaupun dengan maraknya situs2 porno tapi lama kelamaan rakyat Indonesia bakalan sadar mengenai arti pentingnya informasi pendidikan melalui internet.
Sebenarnya hal diatas berkaitan dengan data yang saya cari di banyuwangi kemaren yaitu mengenai radio penyiaran, mereka mengeluh bahwa regulasi yang dibuat oleh depkominfo telalu berbelit-belit dan susah, sehingga banyak radio yang perijinan penyiarannya masih tertunda-tunda, padahal kebutuhan informasi masyarakat yang sudah sangat mendesak. Bahkan RKPD di Banyuwangi hampir bubar karena tidak berani beroperasi, bukan karena tidak mengurus surat ijin, melainkan proses yang terlalu lama, mereka menyarankan bahwa bagi radio yang sudah mengurus surat ijin memiliki surat sementara operasi jadi mereka aman untuk terus beroperasi.
Begitulah fenomena teknologi yang ada di Indonesai dan masih banyak lagi yang perlu dikaji dalam perencanaan pengadaan regulasi tentang teknologi, baik dari segi user maupun segi IT murninya, so tugas oknum Depkominfo untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai regulator terutama dibidang teknologi Indonesia.
--------THE END-----------